Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perihal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri: Nanti Diuji di Pengadilan

Dirtipidum mengatakan setiap tersangka memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Perihal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri: Nanti Diuji di Pengadilan
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi (baju merah) saat ditemui awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Komnas HAM: Beberapa Hal Terkonfirmasi Cukup Mendalam dari Proses Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.

"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kata Andi, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan.

"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.

Baca juga: Komnas HAM: Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Prinsip Imparsial dan Fair Trial

Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP).

Penembakan itu terlihat di dalam sebuah adegan yang memperlihatkan adanya perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E menembak Brigadir J.

Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi

Namun permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan oleh Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Alhasil Brigadir J tersungkur setelah ditembak dan setelah itu Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding guna memberikan kesan adanya insiden tembak menembak.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Komnas HAM Apresiasi Rangkaian Proses

Namun saat Ferdy Sambo menembak ke dinding, belum diketahui secara jelas apakah mantan Kadiv Propam Polri itu juga menembak Brigadir J.

Hal tersebutlah yang belum terlihat dan menjawab apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas