Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair senilai Rp 600 ribu, ini kriteria dan cara cek penerimanya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria dan cara cek penerima BSU yang akan segera dicairkan.
Diwartakan oleh Tribunnews sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 600 ribu.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Subsidi gaji bagi pekerja ini akan dibayarkan 1 kali selama 1 bulan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.
Lebih detail dijelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Baca juga: DAFTAR 3 Bansos Pemerintah yang akan Cair, Ada BSU hingga Bantuan Sektor Angkutan Umum
Teknis penyaluran BSU ini akan menjadi tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun untuk menyeleksi pekerja yang mendapat bantuan sosial ini, Kemnaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data.
Diketahui alokasi anggaran BSU sebesar Rp 9,6 triliun.
Nantinya Menaker akan menerbitkan petunjuk teknis agar BSU dapat segera di salurkan.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ungkap Menteri Keuangan Ri, Sri Mulyani, dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 (catatan: kriteria kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama)
- Gaji atau upah kurang dari Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah (catatan: kriteria ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama)
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Daftar akun terlebih dahulu jika Anda belum memiliki akun. Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP. Kode OTP akan dikirimkan melalui nomor handphone.
3. Login menggunakan akun Anda yang telah didaftarkan
4. Pada menu profil biodata diri, lengkapi dengan memasukkan foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Jika telah selesai mengisi profil biodata diri, apabila telah terdaftar, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Telah Terdaftar", tapi jika tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda Tidak Terdaftar".
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Farrah Putri)