Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja: Gaji Maksimum Rp 3,5 Juta
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga BBM.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah bagi 16 juta.
Bantuan subsidi upah diberikan sebagai bantalan sosial jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Bantuan bagi para pekerja akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani mengatakan, bantuan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
"Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000, dengan total anggaran Rp 9,6 triliun," kata Sri Mulyani, Senin (29/8/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Segera Cair untuk Pekerja, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Terkait akan adanya bantuan ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya agar BSU segera tersalurkan.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, penyaluran BSU pernah dilakukan pada 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Saat itu, ada sejumlah syarat terkait penyaluran BSU.
Belum ada informasi lebih lanjut, apakah syarat yang sama akan kembali diberlakukan pada penyaluran BSU kali ini.
Berikut syarat penerima BSU pada tahun lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
(Catatan: kritera kepesertaan ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Mempunyai gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, (catatan: kiteria ini juga ini bisa berubah karena masih mengacu pada aturan lama).
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Bansos yang akan Cair di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM
Diketahui, pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM agar tepat sasaran.
Alokasi anggaran ini dibagi menjadi tiga bantuan.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp 12,4 triliun.
BLT menyasar 20,65 juta keluarga yang akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indoneisa.
Kedua, BSU dengan anggaran Rp 9,6 triliun yang akan disalurkan Kemnaker kepada 16 juta pekerja sasaran.
Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Ketiga, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk menyiapkan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak.
Selain itu, keputusan ini memperkuat kabar yang menyebut pemerintah akan menaikkan harga BBM subsidi Solar dan Pertalite.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya
(Tribunnews.com/Pondra Puger/Nuryanti)