Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Disangsikan, Dokter Forensik Jelaskan soal Statement Penganiayaan

Ketua PDFI dr. Ade Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya tak pernah memberikan statement ada atau tidak adanya penganiayaan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Disangsikan, Dokter Forensik Jelaskan soal Statement Penganiayaan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Ade Firmansyah menyampaikan bahwa hasil autopsi ulang terhadap tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdapat luka penyiksaan selain luka akibat tembakan senjata api. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr. Ade Firmansyah, menanggapi soal tuduhan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagaimana diketahui, Kamaruddin mengkritisi hasil autopsi kedua pada jenazah Brigadir J.

Kamaruddin pun mempertanyakan adanya luka pada tubuh Brigadir J yang diduga karena penganiayaan.

Menanggapi hal itu, Ade menjelaskan pihaknya tak pernah memberikan statement ada atau tidak adanya penganiayaan.

Ia hanya melaporkan hasil dari pemeriksaan tim dokter forensik pada autopsi jenazah Brigdir J yang kedua.

Bahkan, pada saat pemeriksaan, Ade juga menjelaskan pihaknya diawasi oleh lembaga yang berwenang.

Baca juga: Terungkap Alasan Ferdy Sambo dan Bharada E Pakai Pemeran Pengganti saat Rekonstruksi

"Pada saat kami melakukan autopsi itu kami diawasi oleh Komnas HAM, oleh Kompolnas juga, semua melihat dengarkan apa yang kami kerjakan di dalam ruang autopsi tersebut."

Berita Rekomendasi

"Untuk memastikan dan memperjelas hasil pemeriksaan itu, kami sampaikan bahwa itu akan kita lakukan pemeriksaan lagi dengan pemeriksaan mikroskopik, serta kami juga akan review dari catatan dan foto-foto yang sudah kami periksa."

"Setelah itu, kemudian kita analisa lagi ini, luka ini akibat apa dan segala macamnya. Nah di sini memang ada perbedaan istilah atau perbedaan pengertian antara kami di kedokteran forensik dengan dibidang hukum," jelas Ade, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (31/8/2022).

Ade menjelaskan pihaknya hanya memeriksa apa yang terjadi pada tubuh Brigadir J.

"Secara keilmuan, kami memeriksa luka, menentukan jenis kekerasan, (dan) penyebabnya, (kami) bukanlah (bertugas) mengatakan ada atau tidaknya penganiayaan."

"Seperti bisa ditengok kembali dalam rekaman kami pada saat press rilis, saya sekalipun tidak pernah mengatakan tidak ada penyiksaan ataupun tidak ada penganiayaan."

"Kenapa demikian, karena saya harus menyampaikan apa yang berada di dalam kompetensi kami."

"Bahwa kami sebagai dokter forensik menyampaikan lukanya dan jenis kekerasan penyebabnya, jadi mohon hal ini bisa dimengerti," tegas Ade.

Baca juga: Makna di Balik Senyum Tipis Ferdy Sambo dan Putri yang Tak Mau Tatap Sang Suami Saat Rekonstruksi

Jadi, pihaknya tak bisa menerangkan apakah ada penganiayaan atau tidak, tim dokter forensik hanya memeriksa apa yang mereka lihat saja.

"Ketika kita mengatakan penganiayaan, itu secara hukum di Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikatakan sebagai dengan sengaja merusak kesehatan."

"Sedangkan kami di sebagai dokter forensik, yang kami lihat adalah jenazahnya (Brigadir J) maka kami melihat adanya rusaknya kesehatan itu sendiri, seperti lukanya apa dan kemudian kami menganalisa dan kami melihat menentukan jenis kekerasan penyebabnya."

"Namun, (adanya) kesengajaan tadi itu, tentunya tidak mungkin kami lihat pemeriksaan kami."

"Karena itu adalah suatu proses dari bagaimana proses kejadian itu berlangsung, yaitu pasti membutuhkan pernyataan pemeriksaan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan itu tentunya adalah istilah hukumnya (sendiri)," jelas Ade.

Untuk itu, Ade berharap masyarakat dan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo diharapkan dapat memahaminya.

"Itu yang memang seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat bahwa kami tidak mungkin mengatakan sesuatu yang diluar kompetensi kami."

"Makanya kami hanya menyampaikan lukanya apa dan jenis kekerasan penyebabnya," jelas Ade.

Baca juga: 5 Hal Menarik Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dipanggil Jenderal, Lemari Tas Mewah Putri

Juga, hasil autopsi kedua menunjukkan memang luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J itu diakibatkan karena kekerasan senjata api.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan waktu autopsi, kemudian kita review semua catatan kami, foto-foto serta gambaran mikroskopik. Kami yakin bahwa memang luka-luka yang ada itu hanya diakibatkan oleh kekerasan senjata api," sambung Ade.

Ade pun meminta masyarakat untuk bersabar menantikan kasus pembunuhan Brigadir J ini ditangani penyidik.

"Kami mohon, masyarakat juga bersabar untuk bisa mengikuti kasus ini dan nanti pun juga akan kami sampaikan secara gamblang detail pada sidang peradilan (hasil autopsi kami)."

"Termasuk bagaimana kami sampaikan kesimpulan kenapa kekerasan di (titik fatal tubuh Brigadir J) tersebut bisa menimbulkan kematian, (yakni di titik) di dada maupun di kepala," terang Ade.

Baca juga: Polri Jawab Kekecewaan Kamaruddin dan Tim Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Kecewa

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengkritisi hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Kamaruddin mengritisis soal tidak adanya bentuk penganiayaan apapun selain luka tembak di tubuh Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, hasil autopsi ulang ini bertentangan dengan pernyataan yang dilontarkan langsung oleh tersangka, Bharada E.

"Dia (dokter forensik autopsi kedua) bilang tidak ada penganiayaan, kan kejahatan itu."

"Tersangka sendiri mengakui 'kami lakukan kok penganiayaan'. Ini antara dokter dan tersangka ini beda."

"Tersangka ini mengatakan kami jambak-jambak rambutnya diseret dari luar," kata Kamaruddin, Rabu (24/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Kamaruddin, penjambakan atau menyeret seseorang merupakan bentuk dari tindakan penganiayaan.

Padahal jika dilihat dari foto-foto jenazah Brigadir J, kata Kamaruddin, jelas terlihat luka yang diakibatkan oleh tindakan penganiayaan.

"Tapi dokter forensik ini macam dukun dia, tak ada penganiayaan. Hasil foto-foto saja mengatakan ada penganiayaan," tegas Kamaruddin.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas