Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Dorong Proses Peradilan Pembunuhan Warga di Mimika oleh Oknum TNI Digelar Terbuka

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mendorong proses peradilan kasus pembunuhan warga di Mimika Papua oleh oknum TNI dilakukan secara terbuka.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Dorong Proses Peradilan Pembunuhan Warga di Mimika oleh Oknum TNI Digelar Terbuka
Mario Christian Sumampow
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam mendorong proses peradilan kasus pembunuhan warga di Mimika Papua oleh oknum TNI dilakukan secara terbuka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mendorong proses peradilan kasus pembunuhan warga di Mimika Papua oleh oknum TNI dilakukan secara terbuka.

Komnas HAM pun berharap TNI bisa mengajak masyarakat untuk bisa memantau proses peradilan kasus tersebut.

"Kalau bisa memang kasus ini nantinya kalau pengadilan dibuka, ajak masyarakat bahwa ini terbuka. Walaupun memang sifatnya terbuka. Tapi kalau (masyarakat) tidak diajak, ya masyarakat juga akan susah mengaksesnya," kata Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Anam menjelaskan tantangan salah satu tantangan terkait kasus tersebut adalah proses penegakan hukum yang transparan terutama di internal TNI.

Baca juga: 6 Oknum Prajurit TNI AD Tersangka Pembunuhan Warga di Mimika Ditahan Sementara 20 Hari

"Proses penegakan hukumnya harus transparan, terutama internal TNI. Kita apresiasi langkahnya cepat tapi kita juga meminta dan mendorong proses transparansi penegakan hukumnya, pengadilannya," kata Anam.

Terkini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua ditahan sementara selama 20 hari.

Berita Rekomendasi

Penahanan tersebut, kata dia, dilakukan tim penyidik dari Polisi Militer yang telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut.

Baca juga: Perintah Jenderal Andika Usut 6 Prajurit TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Tatang dalam keterangannya pada Selasa (30/8/2022).

Tatang mengatakan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Baca juga: Puspomad Kirim Tim Penyidik Tangani Proses Hukum 6 Oknum Tersangka Tewasnya Warga di Mimika

Para tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu.

Seluruhnya, kata Tatang, berasal dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

"TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Tatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas