Mahfud MD Angkat Bicara soal Kuasa Hukum Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi: Tak Harus Dilarang
Mahfud MD menganggap pengusiran terhadap pengacara Brigadir J tidak harus dilakukan. Hal tersebut lantaran mereka juga masyarakat biasa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tim kuasa hukum Brigadir J yang diusir saat menghadiri rekonstruksi yang digelar di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).
Mahfud MD mengungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J tidak harus diundang dalam rekonstruksi tersebut.
Hanya saja, katanya, pihak kepolisian juga tak harus mengusir tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kamaruddin Simanjutak ini.
"Ketika rekonstruksi dilakukan, ya mereka (tim pengacara Brigadir J) memang tak harus diundang meski tak harus dilarang."
"Itu sama saja dengan masyarakat biasa," katanya saat menjadi narasumber di acara rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang ditayangkan di website LSI, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pengacara dari tersangka yang berhak mendampingi kliennya dan bukanlah pihak pengacara korban.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar
Hanya saja, katanya, dia menjelaskan pengacara korban diperbolehkan untuk hadir saat rekonstruksi, tapi sebagai pelapor.
"Yang boleh punya pengacara itu yang tersangka. Seperti Bharada (Richard Eliezer) atau Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tak harus (pengacara datang ke rekonstruksi). Tapi itu dibolehkan sebagai pelapor," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tujuan dari pengacara mendampingi tersangka untuk memperoleh hukuman ringan atau bebas saat sidang digelar di pengadilan.
Sementara, ujarnya, pihak korban telah didampingi oleh jaksa.
"Kalau di hukum pidana, orang yang punya pengacara itu orang yang merugikan orang lain itu, agar di pengadilan hukuman ringan agar bebas."
"Kan pengacara korban itu jaksa. Dan jaksanya sudah ikut hadir (ketika rekonstruksi digelar)," jelas Mahfud.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku kecewa lantaran ia dan timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ia pun merasa kecewa dan menganggap pengusiran tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum berat.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," katanya.
Baca juga: Pisau Kuat Maruf jadi Bukti Peristiwa Magelang, Pelaku Marah, Brigadir J Dianggap Lecehkan Putri
Selanjutnya, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan untuk pulang.
Adapun alasan pengusiran kepada dirinya, Kamaruddin hanya mengatakan bahwa Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berujar 'pokoknya'.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," jelasnya.
Berencana Laporkan ke Jokowi
Kamaruddin pun berencana akan melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, tindakan pengusiran merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum acara.
"Saya akan berbicara dengan presiden atau salah satu Menko-nya," ucap Kamaruddin.
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Jaksa karena Kurang Lengkap, Polri: Secepatnya Dipenuhi
Selain itu, dirinya juga meminta agar ada pejabat Polri dipecat lantaran telah mengusirnya dari TKP.
"Saya akan bicarakan dalam waktu Minggu ini, saya tadi sudah komunikasi berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," tegas Kamaruddin.
"Pokoknya ada, tunggu aja lah dalam waktu dekat," pungkas Kamaruddin.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.