Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Rekonstruksi 5 Tersangka Tidak Menjawab Harapan Publik di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suparji Ahmad menilai, rekonstruksi yang digelar tidak menjawab harapan publik soal dasar perkara pembunuhan berencana ini.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum: Rekonstruksi 5 Tersangka Tidak Menjawab Harapan Publik di Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima 

Rinciannya, dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Magelang, Jawa Tengah.

"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," jelas Andi.

Andi menuturkan bahwa dua lokasi rekonstruksi di Jakarta berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling.

"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan paska pembunuhan Brigpol Joshua di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua," katanya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Putri Candrawathi terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Ia memakai baju putih. (tangkap layar Polri TV)
Berikut ini lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Berlangsung 7,5 Jam di 2 Lokasi, Pertemuan 5 Tersangka

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas