Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT BBM Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Berikut Mekanisme Pembagiannya

BLT BBM direncanakan pemerintah akan segera cair dengan besaran Rp 600 ribu. Penyaluran akan dilakukan selama 4 bulan dengan besaran RP 150 perbulan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in BLT BBM Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Berikut Mekanisme Pembagiannya
Sekretariat Presiden, Instagram/kemensosri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan BLT BBM di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (31/8/2022). - BLT BBM Rp 600 ribu dibagikan pemerintah selama 4 bulan mualai September hingga Desember. Dibagikan dalam 2 tahap masing-masing Rp 300 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) akan disalurkan pemerintah dengan besaran Rp 600 ribu.

Diketahui dari laman Setkab, BLT BBM tersebut rencananya akan diserahkan kepada 20,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam dua tahap.

Mekanisme penyaluran BLT BBM akan dilakukan selama empat bulan mulai dari September hingga Desember.

Adapun besaran BLT BBM yang dibagikan setiap bulan adalah Rp 150 ribu.

Proses penyaluran BLT BBM ini akan diserahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memulai pembagian BLT BBM untuk masyarakat Papua pada Rabu (31/8/2022)

Baca juga: BLT BBM Perdana Disalurkan Presiden Jokowi di Papua

“Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali,” ujar Presiden Jokowi usai menyerahkan BLT BBM kepada masyarakat Papua pada Rabu (31/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

Jokowi berharap dengan adanya BLT BBM ini dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga konsumsi masyarakat menjadi lebih baik.

Informasi mengenai mekanisme penyaluran BLT BBM ini juga diumumkan melalui akun Instagram @kemensosri pada Rabu (31/8/2022).

Tak hanya itu pemerintah juga telah menggagas bantuan sosial tambahan lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Jokowi di Jakarta pada Senin (29/8/2022).

Baca juga: BLT BBM Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Ini Cara Penyaluran di Kantor Pos dan Cek Penerimanya

Adapun untuk rincian bantuan sosial tersebut adalah segabai berikut:


Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun.

BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun."

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Presiden Jokowi Mulai Bagikan BLT BBM di Papua

Perlinsos dari Pemerintah Daerah (Pemda)

Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Bantuan Pemda tersebut dialokasikan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH,"

"Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ujar Sri Mulyani

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas