IPW Desak Timsus Tahan Putri Candrawathi, Ini Alasannya
IPW mendesak Timsus bentukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan Putri Candrawathi. Ada dua alasan yang melandasi IPW agar Putri ditahan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Timsus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sugeng mengatakan ada dua alasan terkait perlunya penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Pertama, Sugeng mengungkapkan hasil rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo menunjukkan tidak adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang
Hal tersebut, katanya, dibuktikan ketika dalam rekonstruksi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diperankan oleh orang lain bersimpuh di sebelah ranjang yang digunakan Putri Candrawathi untuk tidur.
"Dari perkembangan terakhir, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik dari Timsus didaptkan fakta bahwa dalam rekonstruksi sebagaimana dinyatakan kejadian (pelecehan) di Magelang terlihat Brigadir Yosua tidak melakukan persentuhan fisik kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Tangis Anak Buah Ferdy Sambo saat Tahu Mereka Termakan Ucapan sang Jenderal Soal Kasus Brigadir J
Melalui fakta rekonstruksi tersebut, Sugeng menduga Putri Candrawathi yang melakukan provokasi terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.
"Sementara isu pelecehan ini tidak ada," jelasnya.
Kedua, Sugeng menilai keterangan Putri Candrawathi tidak kooperatif ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan Putri, katanya, juga disebut berbeda dengan bukti bahwa istri Ferdy Sambo itu dikonfrontir dengan tersangka lainnya.
"Dengan dilakukannya konfrontir menunjukkan bahwa keterangan ibu PC berbeda dengan keterangan tersangka atau saksi yang lain," katanya.
Kedua alasan inilah yang membuat Sugeng mendesak agar Putri Candrawathi ditahan.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan dari Ferdy Sambo.
Permohonan tersebut, katanya, diajukan pada saat Putri diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Adapun pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Kasus Brigadir J Diprediksi Bakal Rumit Saat Persidangan, Gayus Lumbun Singgung Kasus Kopi Sianida
Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa alasan dari penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrawathi agar tak berpergian ke luar negeri.
Baca juga: Tubuh Bharada E Gemetar Trauma saat Masuk ke Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkas Agung.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi