Irwasum Polri: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Putri Candrawathi Bakal Kabur
Masyarakat tidak perlu khawatir Putri Chandrawathi bakal melarikan diri, pihak kuasa hukum Putri telah menyanggupi akan kooperatif selama proses hukum
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu sekaligus menanggapi bahwa Putri Chandrawathi tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidikan juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir Putri Chandrawathi bakal melarikan diri.
Menurut Agung Budi Maryoto, pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi pun telah menyanggupi akan kooperatif selama proses hukum tersebut.
"Pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Baca juga: Kasus Pelecehan di SP3 dan Berstatus Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Dilecehkan Brigadir J
Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.