Kemendagri Harap Revisi Perppu Pemilu 3 DOB Papua Rampung Oktober
Bahtiar berharap revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024 rampung Oktober
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar berharap revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024 rampung pada Oktober mendatang.
"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap. tinggal kami bahas tim teknis," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Bahtiar menuturkan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP akan melaporkan ke Komisi II DPR setelah pembahasan tim teknis.
Ia menuturkan sesuai perintah Pasal 20 UU Pemilu terkait daerah pemekaran, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua pegunungan untuk diikutsertakan pada Pemilu 2024.
"Perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati Penerbitan Perppu agar Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU, Bawaslu serta DKPP mekanisme penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu serta DKPP, Rabu (31/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.