Kemnaker Matangkan Proses BSU Agar Dapat Cair September 2022 Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat proses penyaluran BSU tahun 2022, berkoordinasi dengan beberapa lembaga juga
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
![Kemnaker Matangkan Proses BSU Agar Dapat Cair September 2022 Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bsu-2022-september-a.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) matangkan proses BSU agar dapat cair pada bulan September 2022 ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah melaului Kemnaker.
Menaker terus menyiapkan segala teknis proses penyaluran BSU agar dapat segera cair.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU ini."
"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker, Ida Fauziyah, dikutip dari Instagram @kemnaker.
Baca juga: 6 Bantuan Sosial yang Cair Bulan September 2022: BLT BBM, BSU Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja
Menaker juga menyatakan perihal langkah-langkah untuk proses penyaluran BSU.
"Langkah-langkah itu di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasikan dana BSU."
"Serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran dana BSU," imbuh Ida.
Kemnaker juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait pemadanan data.
Di antaranya koordinasi dengan BKN, TNI, serta Polri agar dana BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata calon penerima BSU, agar tersalurkan dengan tepat.
Selain itu, Kemnaker juga bekerjasama dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU tersebut.
Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji 2022 Cair September, Ini Persiapan Menaker
Pihaknya menyatakan akan mempercepat proses penyaluran BSU ini ke calon penerima.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” kata Ida.
Sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo, BSU ini untuk membantu 16 juta pekerja yang menerima ngaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU ini sebesar Rp 9,6 triliun, yang masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 600.000.
Kebijakan pemerintah mengenai BSU ini untuk yang terdampak lonjakan harga secara global.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Ida Fauziyah.
Diketahui, BSU juga dibagikan pemerintah pada tahun 2021.
Saat itu BSU betujuan untuk melindungi, mempertahankan d, dan meningkatkan ekonomi masyarakat dalam penanganan dampak Corona Virus (Covid-19).
Bantuan BSU tahun 2021 itu sebesar Rp 500.000 per bulan, selama dua bulan.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.