Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Telah Dimulai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran pendataan tenaga Non ASN telah dimulai, simak syarat dan cara daftarnya dalam artikel ini.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Telah Dimulai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pendaftaran pendataan tenaga Non ASN telah dimulai, simak syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi pendataan tenaga Non ASN adalah aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Pendataan ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Adapun pendataan Non ASN ditujukan kepada Tenaga Non ASN yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional BKN.

Mengutip dari laman Pendataan Non ASN, syarat pendataan Non ASN di antaranya masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Terkait pendaftaran pendataan Non ASN, dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id atau klik di sini.

Terdapat dua tahapan dalam alur pendaftaran akun pendataan Non ASN ini. 

Baca juga: Tujuan dan Fungsi Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan Menjadi ASN Tanpa Tes

Dua tahapan pendaftaran tersebut adalah pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan login menggunakan akun.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, berikut syarat dan cara mendaftar pendataan tenaga Non-ASN 2022. 

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN

Dilansir dari laman Pendataan Non ASN, berikut  syarat pendataan tenaga Non ASN. 

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021

Baca juga: Kategori Pegawai yang Boleh Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 dan Dokumen yang Diperlukan

Cara Daftar Pendataan Tenaga Non ASN

Berikut cara daftar pendataan Non ASN yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN 2022:

1. Pembuatan Akun

- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

- Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

- Klik 'Buat Akun'

- Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’

- Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

- Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik 'Lanjutkan'

- Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

- Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan melapor pada instansi masing-masing.

- Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

- Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan

- Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data.

- Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.

3. Login Akun

- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

- Klik 'Masuk Akun' atau 'Lanjutkan Login Pendaftaran'

- Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik

- Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.

- Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung

- Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir

- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri

- Ikuti langkah tersebut hingga selesai

- Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'

(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Farrah Putri Afifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas