Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor, Apa Itu?

Putri Candrawathi tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka. Putri wajib lapor dua kali seminggu. Ini penjelasannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Putri Candrawathi Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor, Apa Itu?
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO Putri Candrawathi tidak ditahan meski ditetapkan jadi tersangka. Putri wajib lapor dua kali seminggu. Ini penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Meski demikian, istri Ferdy Sambo tersebut diwajibkan lapor dua kali seminggu.

"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022), dikutip dari KompasTV.

Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") yang berbunyi:

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Mengutip kepri.polri.go.id, yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan", menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Polri Pilih Kasih Karena Tak Tahan Putri Candrawathi

- Wajib lapor;

Berita Rekomendasi

- Tidak keluar rumah; atau

- Tidak keluar kota.

Baca juga: Kuat Maruf Temui Putri di Kamar Lalu Marah & Ancam Brigadir J Pakai Pisau, Yosua Dianggap Melecehkan

Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri.

Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com, Widya) (KompasTV, Tito Dirhantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas