Rekonstruksi 7,5 Jam, Ini Catatan dari Kuasa Hukum Brigadir J dan Eks Kuasa Hukum Bharada E
Perbedaan keterangan dalam rekonstruksi antara Bharada E dengan Ferdy Sambo dalam adegan menembak jadi hal positif bagi kuasa hukum Brigadir J.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo disebut menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu, menurut keterangan Bharada E, Ferdy Sambo dikatakan ikut menembak setelah Brigadir J jatug tersungkur.
Adanya perbedaan keterangan versi Bharada E dan Ferdy Sambo ini jadi sorotan.
Kuasa hukum Brigadir J malah menganggap baik soal banyaknya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo.
Kubu kuasa hukum Brigadir J juga punya 6 catatan khusus atas rekonstruksi selama 7,5 pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Sementara itu, eks kuasa hukum Bharada E berpendapat rekonstruksi 7,5 jam itu berjalan baik tapi ada cacatnya.
Komnas HAM: Ferdy Sambo Sangkal Telah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi Pembunuhan
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo menyangkal menembak Brigadir J ketika rekonstruksi pembunuhan digelar pada Selasa (30/8/2022).
Damanik mengatakan saat rekonstruksi pembunuhan digelar, Ferdy Sambo menyebut hanya memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu."
"Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo), 'nggak saya cuma menyuruh dia,' itu kan perbedaan yang substantif," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurutnya, sangkalan seperti apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo adalah hal yang biasa dalam proses rekonstruksi.
Sehingga saat ini, kata Damanik, tinggal penyidik menentukan fakta mana yang akan diberikan ke Kejaksaan.
"Sekarang penyidik akan menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan itu seperti apa. Kan dia yang punya wewenang sekarang," jelasnya.
Lebih lanjut, Damanik mengatakan jika sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Damanik berujar saat ini hal terpenting yang menjadi fokus adalah melakukan pembuktian atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksusi."
"Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang," katanya.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Menyambut Baik Konsistensi Bharada E Menyampaikan Keterangannya Dalam Rekonstruksi
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kemarin Selasa (30/8/2022) menyisakan berbagai komentar.
Termasuk sorotan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang tak diundang dalam reka adegan ulang oleh lima tersangka.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut sedikitnya enam catatan dalam rekonstruksi tersebut.
Termasuk kekhawatirannya soal tidak adanya perbedaan keterangan tersangka lain selain Bharada E menurutnya akan membuat Kuat Maruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) divonis maksimal.
Tak hanya itu, Martin juga menyambut baik konsistensi Bharada E menyampaikan keterangannya dalam rekonstruksi.
Demikian diungkap Martin dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi live di YouTube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).
6 Catatan Kuasa Hukum Brigadir J atas Rekonstruksi 7,5 Jam
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap telah merangkum pemberitaan media dan menyaksikan rekonstruksi meski melalui siaran live TV Polri.
Demikian diungkap Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi live di YouTube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).
Berikut 6 catatan dari kubu Kuasa hukum keluarga Brigadir J
"Pertama, yang punya hak paten untuk meliput adalah TV Polri, apapun sumbernya semuanya dari TV Polri.
Tidak ada wartawan yang boleh meliput jadi tidak ada roll material, disimpulkan saya sendiri apa maksudnya itu.
Kedua, tidak adanya perbedaan keterangan saksi-saksi dan tersangka lain selain Bharada E.
Ini mengkhawatirkan, berarti KM, RR ingin turut serta divonis maksimal nanti di pengadilan.
Ketiga, terkonfirmasi dari berita di salah satu media besar, bahwa menurut reskonstruksi ada tembakan terakhir yang dilakukan oleh FS ketika Brigadir J sudah tersungkur setelah ditembak Bharada E, dari arah belakang
Nah inilah yang mengkonfirmasi hasil autopsi atau ekshumasi yang kami utus dua dokter itu bahwa ada tembakan dari belakang itu dilakukan oleh FS, nanti boleh dilihat di koran-koran atau media besar
Keempat, LPSK menganggap bahwa Bharada E masih konsisten memberikan keterangan, perhatiin ini masih hal yang baik.
Baca juga: Putri Candrawathi Menunduk Saat Rekonstruksi, Takut dengan Ferdy Sambo? Ini Analisis Pakar Emosi
Kelima, yang disampaikan oleh Komnas HAM ada perbedaan sedikit keterangan antara yang disampaikan Bharada E dengan FS, cuman apakah major atau minor itu yang harus kita lihat nanti
Keenam, banyaknya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan FS, ini menunjukkan hal yang baik, positif
Saya justru takut kalau banyak kesesuaian, tapi kalau banyak perbedaan inilah yang bagus."
Martin menegaskan, perbedaan keterangan yang dimaksud adalah soal menembak Brigadir J.
Disebutnya, Brigadir J meninggal bukan karena tiga tembakan Bharada E, namun akibat tembakan yang dilesatkan Ferdy Sambo pada bagian belakang kepala.
"Kami yakin Josua meninggal karena ditembak FS dari belakang," ucapnya.
Bharada E Kaget
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, terdapat adegan yang sempat membuat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kaget saat rekonstruksi tewasnya Brigadir J digelar, Selasa (30/8/2022).
LPSK merupakan salah satu pihak pengawas eksternal yang turut dilibatkan Polri dalam rekonstruksi ini.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, sikap Bharada E yang kaget itu didasari karena adanya beberapa adegan yang dinilainya berbeda dengan apa yang dia alami saat kejadian.
"Ketika ada perbedaan-perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena 'kok beda dengan saya', kaget lebih tepatnya," kata Susi kepada awak media usai rekonstruksi kemarin, dikutip Rabu (31/8/2022).
Atas adanya perbedaan keterangan dalam adegan itu, oleh karenanya kata Susi, tim penyidik memberikan opsi untuk menggantikan peran para tersangka.
Secara garis besar, dalam rekonstruksi itu dilakukan adegan yang berdasarkan Bharada E, dan ada adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan Ferdy Sambo serta tersangka lain termasuk Kuat Ma'ruf.
Oleh karenanya kata dia, dalam rekonstruksi kemarin, ada beberapa adegan yang diperagakan oleh peran pengganti dalam hal ini penyidik Polri.
"Karena masing-masing ada beda kesaksian antara misalnya Bharada E beda, Pak FS beda, terus kemudian Kuwat beda. Masing-masing beda kemudian diganti dengan peran pengganti nah," ucapnya.
Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara detail perihal adegan apa yang dinilai berbeda oleh Bharada E.
Deolipa Yumara Sebut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berjalan Baik, Tapi Cacat
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menanggapi hasil rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat yang dilakukan kemarin, Selasa (31/8/2022).
Pengacara nyentrik menyambut positif rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.
Meski berjalan baik, Deolipa menilai rekonstruksi itu tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan khususnya bagi korban.
"Saya mau mengomentari rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kemarin. Jadi, rekonstruksi tersebut sebenarnya berjalan baik, tetapi menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi. Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut," kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Menurut Deolipa, tidak diperkenankannya kuasa hukum Brigadir J menyaksikan jalannya rekonstruksi kemarin sangat disayangkan.
Ia menyebut, kuasa hukum almarhum wajib dilibatkan untuk kepentingan hukum dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mereka secara pro justitia seharusnya dilibatkan. Namun, yang dilibatkan hanya pengacara tersangka, mereka dilarang oleh Dirtipidum pak Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum," imbuhnya.
"Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan," tambah Deolipa.
Deolipa menambahkan, alasan Dirtipidum Brigjen Andi Rian melarang kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dinilai tak memenuhi rasa keadilan. Sebab, hak kuasa hukum korban tak terpenuhi atas dilarangnya Kamaruddin dalam rekonstruksi yang digelar di dua TKP yakni Jalan Saguling III dan Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Kalai kata Dirtipidum bahwa itu tidak ada ketentuaanya, menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku. Di sinilah cacatnya, resa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Kabareskrim Ungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Berdasarkan Kesaksian Bharada E
Irjen Ferdy Sambo dikabarkan turut menembak kepala Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat insiden berdarah di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurutnya, fakta tersebut diketahui berdasarkan kesaksian dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kepada penyidik.
"Keterangan awal E begitu (Ferdy Sambo tembak Brigadir J). Yang bersangkutan menuangkan dikesaksian," kata Agus kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Agus menuturkan pengakuan itu telah disebutkan oleh Bharada E sebanyak dua kali.
Yang pertama, dia mengungkapkan kesaksian tersebut melalui tulisannya yang diserahkan kepada penyidik.
"2 kali yang bersangkutan menuangkan pengakuan tertulis. Yang kedua itu yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya.
Kekeh Pertahankan Keterangan Masing-masing soal Adegan Menembak Brigadir J
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J selesai digelar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Selama menjalankan proses rekonstruksi, ada perbedaan keterangan dari tersangka kasus Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, punya keterangan masing-masing terkait adegan menembak Brigadir J.
Keduanya, kata Andi, sama-sama mempertahankan keterangan tersebut.
Kendati demikian, Andi tak mempermasalahkan hal itu karena keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E akan dibuktikan di pengadilan nanti.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," tambahnya.
Komnas HAM Nilai Sangkalan Ferdy Sambo Hal Biasa
Hal serupa juga disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Anam mengungkapkan ada perbedaan pendapat di antara para tersangka Brigadir J saat proses rekonstruksi.
Namun, menurutnya penyidik juga memberikan kesempatan pada para tersangka untuk memeragakan keterangan mereka.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak."
"Tapi, masing-masing pihak juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya," ungkap Anam setelah proses rekonstruksi, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, sangkalan seperti apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo adalah hal yang biasa dalam proses rekonstruksi.
Sehingga saat ini, kata Damanik, tinggal penyidik menentukan fakta mana yang akan diberikan ke Kejaksaan.
"Sekarang penyidik akan menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan itu seperti apa. Kan dia yang punya wewenang sekarang," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)