Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Dugaan Penistaan Agama 

Yonata Nandar dalam laporannya mempermasalahkan buntut pernyataan Deolipa Yumara terhadap Angel Lelga

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Dugaan Penistaan Agama 
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Kuasa hukum, Faisal M. Yusuf Nasution (kanan) dan Yonata Nandar (kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yumara dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022). 

Laporan tersebut dilayangkan oleh Yonata Nandar yang merupakan seorang Youtuber. 

"Apa yang disampaikan oleh Deolipa Yumara dia mengatakan kepada Angel Lelga untuk segera bertaubat. Karena kata taubat itu ialah kembali ke jalan yang benar, kembali ke agama yang benar, itu menurut KBBI," ujar sang kuasa hukum, Faisal M. Yusuf Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022). 

Yonata Nandar dalam laporannya mempermasalahkan buntut pernyataan Deolipa Yumara terhadap Angel Lelga beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa sang artis untuk segera bertaubat. 

"Berarti dia mengatakan secara tidak langsung dugaan saya dia mengatakan bahwa Islam ini enggak benar, makanya dia harus kembali ke agama yang benar," lanjut Faisal. 

Baca juga: Dilaporkan Karena Diduga Bikin Hoaks Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara Bilang Biasa Saja

"Dia diduga melakukan penyalahgunaan, penodaan agama, ujaran kebencian, sebagai mana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan juga Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang nomer 19 tahun 2016 UU ITE," tutur Faisal. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, Yonanta Nandar turut menyoroti pengakuan Deolipa Yumara yang mengaku sebagai anggota intel BIN.

"Saya heran orang ini muncul dari mana ini, karena setahu saya, saya sebagai advokat di dalam Undang Undang advokat nomer 18 tahun 2003 dalam pasal 20, seorang advokat itu tidak boleh merangkap jadi PNS, Polisi dan TNI. Tapi ini orang merangkap jadi BIN," ujar Yonata Nandar. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/2089/ IX/2022/RJS di Polres Metro Jakarta Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas