Menko Airlangga: Extra Effort Pengendalian Inflasi di Seluruh Daerah
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik, pada bulan Agustus 2022 terjadi deflasi sebesar 0,21% (mtm) dan inflasi menjadi 4,69% (yoy).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Mencermati tingkat inflasi nasional dan daerah saat ini, Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian inflasi yang digelar secara hybrid, Kamis (1/09), terutama terkait dengan harga pangan.
“Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik, pada bulan Agustus 2022 terjadi deflasi sebesar 0,21 persen (mtm) dan inflasi menjadi 4,69% (yoy). Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan inflasi bulan Juli 2022 yaitu 4,94% (yoy). Ini adalah extra effort yang dilakukan Pemerintah sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk menjaga stabilitas harga dan capaian inflasi 2022,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers usai Rakortas tersebut.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa TPID juga terus menjaga stabilitas harga pangan yang tercermin dari inflasi volatile food yang juga mengalami deflasi pada bulan Agustus 2022 sebesar 2,90% (mtm) atau 8,93% (yoy).
Angka tersebut menurun dari bulan Juli yang mencapai 11,47% (yoy). Menko Airlangga mengatakan bahwa deflasi terjadi karena terbantu oleh hasil panen yang telah merata di daerah sentra, termasuk penurunan harga komoditas bawang merah.
Secara spasial, pada bulan Agustus terdapat 66 kabupaten/kota yang memiliki realisasi inflasi di atas nasional, jumlah tersebut menurun dari bulan Juli lalu yang tercatat di 69 kabupaten/kota. Sementara itu masih terdapat 27 provinsi yang memiliki realisasi di atas inflasi nasional.
“Rakortas ini tentu memperkuat sinergi, terutama yang inflasinya di atas nasional,” tegas Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga menjelaskan berbagai rekomendasi aksi TPIPTPID dalam rangka extra effort stabilisasi harga dan ketahanan pangan.
Rekomendasi tersebut yakni perluasan Kerjasama Antar Daerah (KAD) terutama untuk daerah surplus/defisit dalam menjaga ketersediaan supply komoditas, pelaksanaan Operasi Pasar dalam memastikan keterjangkauan harga dengan melibatkan berbagai stakeholders, pemberian subsidi ongkos angkut bersumber dari APBN sebagai dukungan memperlancar distribusi.
Selanjutnya juga direkomendasikan percepatan implementasi program tanam pangan pekarangan untuk mengantisipasi tingginya permintaan di akhir tahun, serta penyusunan Neraca Komoditas Pangan Strategis untuk sepuluh komoditas strategis di wilayah masingmasing.
“Dibantu oleh Badan Pangan Nasional direkomendasikan juga penguatan sarana-prasarana untuk produk hasil pertanian, antara lain penyimpanan dengan cold storage, terutama di daerah sentra produksi. Kemudian, penggunaan belanja tidak terduga pada APBD masingmasing untuk pengendalian inflasi sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri, serta mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan dan Dana Transfer Umum (DTU),” jelas Menko Airlangga.
Rekomendasi selanjutnya yakni terkait upaya meredam harga pangan dan penguatan sinergi TPIP-TPID melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) untuk mempercepat stabilisasi harga.
“Bapak dan Ibu Gubernur, Bupati, Walikota yang angka inflasinya di atas nasional, diminta untuk dapat menurunkan inflasi dalam bulan-bulan ke depan hingga di bawah 5%,” tegas Menko Airlangga.
Menutup penjelasannya, Menko Airlangga juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berupaya dalam mengendalikan inflasi di daerah maupun di pusat. “Ini tentu merupakan upaya bersama antara Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah, dalam wadah TPIP dan TPID untuk mengendalikan gejolak-gejolak harga,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut secara luring yakni Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Riau, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.(*)