Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto, Kompol Baiquni Juga Dipecat Polri soal Obstruction of Justice

Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotanya yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto, Kompol Baiquni Juga Dipecat Polri soal Obstruction of Justice
Tangkap layar akun Youtube Polri TV
Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota itu adalah eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) setelah menjalani Sidang Kode Etik hari ini.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Selain Dipatsuskan di SPN Lido, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Di-PTDH

Sanksi itu, kata Dedi, lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dedi menerangkan Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Seret 6 Perwira Polri Jadi Tersangka, Peran Peraih Adhi Makayasa Tahun 2010 Terungkap

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas