Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Akan Segera Disidang
Terdakwa Surya Darmadi juga dijerat pleh pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.
Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (2/8/2022).
Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 2 Kapal Milik Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Terdakwa Surya Darmadi juga dijerat pleh pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Satu per Satu Asetnya Disita, Surya Darmadi Persilakan Penyidik Usut untuk Kepentingan Penyelidikan
Sekadar informasi, awalnya Kejagung mengungkap dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp78 triliun.
Belakangan, total kerugian itu membengkak, menjadi Rp 104,1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama sejumlah ahli.
Sementera itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Kejagung telah menguasai aset Surya Darmadi Senilai Rp 11,7 triliun.
Aset itu tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Riau, Sumatera Selatan hingga Bali.
"Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8).
Meski nilai aset yang disita begitu fantastis, Febrie menyebut masih ada aset lain yang telah teridentifikasi oleh jaksa. Meski demikian, Kejagung belum mengetahui perihal nilai dari aset tersebut.
Baca juga: Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya
Aset itu di antaranya adalah 4 unit kapal tugboat dan tongkang yang bersandar di Palembang dan Batam.
Adapun dari seluruh aset tersebut merupakan perhitungan sementara dan masih diaudit bersama BPKP.
"Tentunya untuk menilai semua aset yang kita sita kita libatkan appraisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal ya, nanti akan kita clear-kan kembali pada appraisal yang kompetensinya untuk hal itu ya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.