Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti RKUHP Tentang Gelandangan, Pakar Hukum Tata Negara: Mulanya Hukum Pemerintah Belanda

Ketika era penjajahan di era Hindia Belanda, para penjajah Belanda tidak ingin terganggu oleh banyaknya gelandangan pribumi di jalanan ketika mereka

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soroti RKUHP Tentang Gelandangan, Pakar Hukum Tata Negara: Mulanya Hukum Pemerintah Belanda
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi.Seorang gepeng (gelandangan-pengemis) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang gelandangan.

Feri menjelaskan RKUHP sendiri mulanya dari hukum pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia yang kemudian diterapkan untuk pemerintahan saat ini, sehingga nuansa era Belanda pun masih kental terasa.

Ini tentu tidak lepas juga dengan pasal yang membahas gelandangan dalam RKUHP. Feri menjelaskan kenapa pasal tentang gelandangan ini bisa terjadi.

Ketika era penjajahan di era Hindia Belanda, para penjajah Belanda tidak ingin terganggu oleh banyaknya gelandangan pribumi di jalanan ketika mereka hendak berkeliling dan menikmati suasana sekitar.

Sehingga diterbitkanlah pasal yang disasar untuk para gelandangan guna para penjajah Belanda tidak terganggu lagi saat berkeliling.

Pasal ini jelas tidak tepat dirasa oleh Feri untuk diterapkan dalam konteks pemerintahan saat ini.

“Dulu kan priayi-prayinya orang Belanda itu tidak bisa menikmati suasana keindahan negeri jajahannya ketika pribumi bergelandangan. Itu sebabnya mereka mempidanakan pribumi,” ujar Feri dalam diskusi daring bertajuk Aspirasi Politisi Muda tentang RKUHP, Sabut (3/9/2022).

Berita Rekomendasi

“Pasal-pasal seperti ini terang benderang nuansa Belandanya para penajajah. Dan kita sebagai negara yang pernh dijajah, malah menggunakan pasal yg sama untuk saudara setanah air kita sendiri. Jadi agak aneh kalau pasal ini ada dan diterapkan,” tambah Feri.

Baca juga: Wamenkumham: Solusi Dewan Pers Terhadap RKUHP Sangat Bisa Diakomodasi

Diketahui, Pasal 429 RKUHP  berbunyi: Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Mengenai kategori denda, pada pasal 79 ayat 1, RKUHP membagi 8 kategori. Besaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 50 miliar. Adapun pidana denda untuk kategori 1, yakni Rp 1 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas