SOSOK Kompol Baiquni Wibowo yang Dipecat Polri, Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto
Profil Kompol Baiquni Putranto yang dipecat tidak hormat oleh Polri terkait kasus obstruction of justice, menyusul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo yang dipecat atau diberhentikan dari Polri.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo merupakan imbas dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo ini saat Sidang Kode Etik, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Baca juga: Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi, mengatakan lantaran Kompol Baiquni melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Setelah dipecat dari Polri, Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," imbuh Irjen Dedi.
Lantas, siapa sosok Kompol Baiquni Wibowo?
Kompol Baiquni Wibowo ini merupaka lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2006.
Diberitakan dari Surya.co.id, Kompol Baiquni pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdgangan Orang atau TPPO.
Satgas tersebut di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kompol Baiquni pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.
Selain itu, ia pernah juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan sempat menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Kompol Baiquni pernah juga mendapat penugasan sebagai Police Officier pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada tahun 2017.
Saat penugasan itu ditemani dua rekannya dari Polda Maluku.
Baca juga: PROFIL Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Dilansir dari Kompas.com, Kompol Baiquni dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Setelah itu, kompol Baiquni dimutasi ke Yanma Polri.
Mengenai tersangka obstruction of justice, ada tujuh nama perwira termasuk Kompol Baiquni.
Enam perwira lainnya yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh perwira tersebut diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel dan closed circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Irjen Dedi.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Abdi Ryanda Shakti) (Surya.co.id/Arum Puspita) (Kompas.com)