Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ada Apa?
Kedua lembaga itu merekomendasikan polisi mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakota Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Ini disebabkan kedua lembaga negara tersebut yang menyebut adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawati oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua lembaga itu merekomendasikan polisi mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J tersebut.
"Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Deolipa menilai, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual itu sudah membuat gaduh masyarakat.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambos Cs Bisa Bebas, Reza Indragiri: Putri Candrawathi Dapat Angin Segar
"Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," katanya.
"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," sambung dia.
Ia mengatakan, rencana gugatan itu akan diajukan dalam 2 hingga 3 hari ke depan.
"Jadi 2 itu akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam waktu dekat 2-3 hari kami akan daftarkan gugatan tersebut sesuai dengan wilayahnya masing-masing," ujar Deolipa. (m31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Deolipa Akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait Dugaan Kekerasan Seksual kasus Brigadir J