Surya Darmadi Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini
Surya Darmadi alias Apeng, bakal menjalani sidang perdana pada Kamis (8/9/2022) pekan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng, bakal menjalani sidang perdana pada Kamis (8/9/2022) pekan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan surat dakwaan Surya Darmadi pada agenda sidang tersebut.
Apeng akan didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait penyerobotan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau yang merugikan keuangan negara dan perkonomian negara hingga Rp104 triliun.
"Sidang pertama," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Pada laman SIPP dimaksud, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857 dolar AS," seperti dikutip dari laman SIPP.
Pada awal diumumkan, Kejagung mengungkap dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp78 triliun.
Belakangan, total kerugian itu membengkak, menjadi Rp104,1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama sejumlah ahli.
Adapun aset milik Surya Darmadi yang berhasil disita Kejagung hingga saat ini baru Rp11,7 triliun. Ditambah aset terbaru yakni dua kapal milik perusahaan Surya Darmadi.
Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 1 Agustus 2022.
Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Apresiasi Perjuangan Kejaksaan Bongkar Kasus Surya Darmadi
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.