Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini

Surya Darmadi alias Apeng, bakal menjalani sidang perdana pada Kamis (8/9/2022) pekan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surya Darmadi Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini
Tribunnews.com/Fandi Permana/Irwan Rismawan
Kejaksaan Agung mengawal Surya Darmadi (mengenakan rompi) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (kiri) Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa (kanan). 

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. 

Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian dan keuangan negara. Nilainya disebut hingga Rp104 triliun.

Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Kini Surya Darmadi sudah berhasil ditahan. Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.

Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. 

Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

Berita Rekomendasi

Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK. 

Meski belum diketahui apakah KPK pernah memeriksa Surya Darmadi atau tidak sesudah ditahan oleh Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas