Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan

cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu, nomor aduan BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima dan cara penyaluran BSU.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan
Istimewa
Ilustrasi Uang - Berikut ini cara cek penerima BSU 2022, nomor aduan BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima dan cara penyaluran BSU 2022. 

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi BPJamsostek melalui Contact Center 175, Email, atau Whatsapp kami di nomor 081380070175," tulis @BPJS.ketenagakerjaan, Selasa (6/9/2022). 

Baca juga: 5.099.915 Data Calon Penerima BSU Telah Diterima Kemnaker, Ini Syarat Penerimanya

Kriteria penerima BSU 2022

Sementara itu, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 perihal penyaluran BSU 2022. 

Dalam Permenaker itu, diatur berbagai hal mengenai BSU 2022 termasuk mengenai syarat penerima BSU.

Berikut syarat penerima BSU sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022: 

Berita Rekomendasi

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.

Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas