Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Lengkap dengan Syarat Penerima dan Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan
cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu, nomor aduan BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima dan cara penyaluran BSU.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu, nomor aduan BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima dan cara penyaluran BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bakal segera dicairkan.
Hari ini, Selasa (6/9/2022), Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah menerima data itu, Kemnaker bakal segera memroses pembayaran BSU 2022.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Salurkan BSU Lewat Bank Himbara, BSI dan PT Pos Indonesia
Cara cek penerima BSU 2022
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU 2022?
Di tahun-tahun sebelumnya, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman online untuk melakukan pengecekan penerima BSU.
Tahun lalu, Kemnaker menyediakan laman bsu.kemnaker.go.id.
Namun, saat diakses Tribunnews.com Selasa (6/9/2022), laman tersebut secara otomatis berganti ke satudata.kemnaker.go.id.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan di tahun lalu menyediakan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Saat diakses Tribunnews.com Selasa, laman ini masih belum bisa diakses dengan alasan sedang dilakukan peningkatan kapasitas.
"Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022" demikian pengumuman di laman tersebut.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi terkait BSU.
Hal itu disampaikan BPJS Ketenagakerjaan saat menjawab komentar warganet yang menanyakan perihal BSU 2022 di akun instagram resminya.
"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi BPJamsostek melalui Contact Center 175, Email, atau Whatsapp kami di nomor 081380070175," tulis @BPJS.ketenagakerjaan, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: 5.099.915 Data Calon Penerima BSU Telah Diterima Kemnaker, Ini Syarat Penerimanya
Kriteria penerima BSU 2022
Sementara itu, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 perihal penyaluran BSU 2022.
Dalam Permenaker itu, diatur berbagai hal mengenai BSU 2022 termasuk mengenai syarat penerima BSU.
Berikut syarat penerima BSU sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.
Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Selengkapnya Permenaker No 10 tahun 2022 bisa Anda akses di sini: LINK
Baca juga: Langkah Kemnaker dalam Mempercepat Penyaluran BSU 2022, Simak Syarat Penerimanya
Cara penyaluran BSU
Masih berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 dan 8.
Sebelum disalurkan oleh Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU.
Setelah diverifikasi, data itu kemudian diserahkan ke Kemnaker.
Selanjutkan, Kemnaker bakal memproses pembayaran BSU yang diakan dilakukan melalui bank himbara dan kantor pos.
Adapun bank/kantor pos yang menyalurkan sebagai berikut:
- BNI
- BRI
- BTN
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Mandiri (BSI)
- Kantor Pos
(Tribunnews.com/Daryono)