Irjen Dedi Prasetyo: Laporan Terhadap Kamaruddin dan Deolipa Didalami Direktorat Siber Bareskrim
Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya membenarkan telah menerima laporan terhadap Kamaruddin dan Deolipa Yumara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong alias hoaks.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya membenarkan telah menerima laporan terhadap Kamaruddin dan Deolipa Yumara.
“Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa saat ini laporan tersebut sedang dipelajari oleh Penyidik Bareskrim yakni Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Namun, Dedi masih belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan kasus apa kedua pengacara itu dilaporkan.
“Didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong alias hoaks.
Selain Kamaruddin, eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara juga dilaporkan ke Bareskrim terkait hal yang sama.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pelapor yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H).
Baca juga: Dituding Bikin Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim
"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.
"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.
Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.