Kabareskrim Jawab Soal Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan Putri Candrawathi di Magelang
Kabareskrim sayangkan Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo tak langsung melakukan laporan polisi soal adanya dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih belum terbukti.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan pihaknya bisa langsung melakukan proses penyelidikan soal isu dugaan pelecehan seksual itu jika Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo langsung melakukan laporan polisi.
Padahal, jika dilaporkan penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022) malam.
Karena minimnya bukti, Agus menyebut hanya Putri Candrawathi, Brigadir J dan Tuhan yang mengetahui kebenaran isu pelecehan seksual itu.
"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" ucapnya.
"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," sambungnya.
Agus melanjutkan, berdasar hasil penyidikan serta keyakninan dan naluri penyidik, masalah kehormatan masih menjadi pokok permasalahan tersebut.
Meski begitu, Agus tidak merinci masalah kehormatan tersebut apakah terkait pelecehan seksual atau yang lain.
"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Baca juga: Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti
Di sisi lain, Agus menerangkan soal isu perselingkuhan antara Putri dan asisten rumah tangganya, Kuwat Ma'ruf.
Menurutnya, insiden itu sangat kecil kemungkinannya terjadi lantaran Kuat baru kembali bekerja satu minggu setelah dua tahun tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.
"Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pendemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," ungkapnya.
Melukai Harkat dan Martabat Keluarga
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.
Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Baca juga: Buat Gaduh dan Dianggap Lembaga Berbahaya, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Lima Tersangka Pembunuhan
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: 8 Temuan Baru Komnas HAM, Siapa Lagi yang Bakal Terseret Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J ?
Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.
Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.