Putri Candrawathi Diperiksa Menggunakan Lie Detector di Sentul Hari Ini
Putri Candrawathi akan diperiksa polisi menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph di Sentul
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Putri Candrawathi akan diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polisi akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph.
Baca juga: Tak Ada Ruang Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Polri: Video Viral Wanita yang Mengaku ART Itu Hoaks
Pemeriksaan dengan uji polygraph terhadap Putri akan digelar Selasa (6/9/2022) hari ini di Puslabfor Bareskrim, Sentul, Bogor.
Selain Putri, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Susi, juga akan diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan.
"(Pemeriksaan uji polygraph hari ini) PC dan saksi Susi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, menurut dia, untuk tersangka Ferdy Sambo akan diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan besok, Rabu (7/9/2022).
"Rencananya seperti itu," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, semua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan diperiksa dengan lie detector atau uji polygraph.
Baca juga: Brigadir J Dibunuh karena Masalah Kehormatan, Isu Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo Belum Terbukti
Tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) juga telah diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Sebelumnya, Andi mengatakan, pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur dia.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca juga: Brigadir J Dibunuh karena Masalah Kehormatan, Isu Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo Belum Terbukti
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo)
Baca juga: LPSK: Brigadir Yosua Kepercayaan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Hanya Dia yang Tinggal di Saguling
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Kompas.com