VIDEO Anies Baswedan Akan Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Formula E: Insya Allah Saya Akan Datang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus formula E.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus formula E.
Anies mengatakan akan datang ke KPK untuk memenuhi panggilan tersebut pada Rabu (7/9/2022).
"Iya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK, Rabu tanggal 7 September pagi."
"Insya Allah saya akan datang dan membuat semuanya menjadi jelas," ujar Anies saat memberikan keterangan pers pada acara Seremonial Pemotongan Mandiri Kabel Udara di Pasar Mampang, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Anies mengatakan dirinya akan dimintai keterangan soal Formula E.
Adapun keterangan lebih lanjut akan ia sampaikan sesudah pemanggilan dirinya di KPK.
"Saya jelaskan setelah selesai (pemanggilan). Cuma ditanya iya atau tidak," ujarnya.
KPK Panggil Anies Baswedan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (7/9/2022) besok.
Anies Baswedan dipanggil sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
"Dalam proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Ali Fikri.
"Sehingga siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," jelasnya.
Ali mengatakan tujuan Anies dipanggil adalah untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam penyelidikan Formula E.
"Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," katanya.
Lembaga antirasuah itu pun menginginkan Anies Baswedan dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik.
Harapannya supaya penyelidikan dugaan rasuah Formula E cepat terungkap.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," kata Ali.
KPK Dalami Kontrak Proyek
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bakal mendalami kontrak proyek Formula E yang diselenggarakan selama tiga tahun yakni dalam kurun waktu 2022-2024.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal selesai masa jabatannya pada tahun 2022.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Alex menyampaikan, penyelidikan proyek ajang balap mobil itu terus dilakukan dengan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak penyelenggara.
KPK, kata dia, juga melakukan pendalaman terkait pembiayaan yang telah dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta terkait proyek tersebut.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain," terang Alex.
"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI. Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," kata dia.
Selain itu, lanjut Alex, KPK juga terus mendalami aturan dan mekanisme dalam pembiayaan proyek penyelenggaraan ajang balap mobil formula E.
Alex mengatakan, pihaknya tengah mempelajari apakah ada kesalahan dalam pembiayaan penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.
Sebab, aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
"Jadi harus bussiness to bussiness, tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu, sudah ada info itu dari pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," terang Alex.
"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," tuturnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK terkait kasus ini.
Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.