Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Kemnaker Sudah Kantongi Data Calon Penerimanya

Kemnaker mengupayakan BSU 2022 cair pekan ini. Pihaknya telah melakukan serah terima sebanyak 5juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BSU Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Kemnaker Sudah Kantongi Data Calon Penerimanya
kemnaker.go.id
Kemnaker upayakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bisa cair minggu ini. Menaker, Ida Fauziyah telah melakukan serah terima 5 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kenetagakerjaan (Kemnaker) tengah mengusahakan agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa cair pekan ini.

Pasalnya, Kemnaker telah melakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (6/9/2022).

Diketahui dari laman Kemnaker, pihaknya menerima sebanyak 5.099.915 data calon peserta BSU 2022.

Proses serah terima data tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, Kemnaker juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022.

Kemnaker melakukan kerja sama dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Alasannya

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Berita Rekomendasi

Ida juga mengatakan bahwa Kemnaker akan melakukan pemindaian data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut memuat tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu Lewat Situs Kemnaker hingga WhatsApp, Ini Syaratnya

Syarat BSU 2022

Adapun syarat bagi penerima BSU 2022 di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI);

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota;

- Tidak menjabat sebagai PNS, Polri, dan TNI.

BSU ini tidak dapat diberikan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain yakni Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Cair Minggu Ini Lewat BRI, BNI, Mandiri hingga PT Pos Indonesia

Langkah Kemnaker dalam Penyaluran BSU 2022

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan jika Kemnaker sedang melakukan upaya guna mempercepat penyaluran BSU 2022.

"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, dikutip dari Instagram @kemnaker pada Rabu (31/8/2022).

Menaker juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Berbagai langkah juga telah disiapkan Kemnaker untuk penyaluran BSU 2022.

Baca juga: SYARAT Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu yang Cair September 2022

Adapun langkah-langkah Kemnaker tersebut antara lain:

1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.

2. Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU.

3. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

4. Kemnaker melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai data calon penerima BSU.

5. Berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas