Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Telah Diamankan KPK di Mapolda Papua

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (6/9), ditangkap penyidik KPK saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Mimika Eltinus Omaleng Telah Diamankan KPK di Mapolda Papua
IST
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah yang bersangkutan mangkir panggilan tim penyidik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah yang bersangkutan mangkir panggilan tim penyidik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan saat ini tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua itu telah diamankan di Mapolda Papua.

Katanya, Bupati Eltinus akan dibawa ke Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Papua.

"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan selanjutnya yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (6/9), ditangkap penyidik KPK saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua, Rabu (7/9/2022).

"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Eltinus menggugat KPK dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

Ia bilang putusan itu memperkuat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Eltinus telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

”KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali, Jumat (26/8/2022).

Menurut Ali, dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK dilakukan dengan tidak melanggar hukum itu sendiri.

Karenanya untuk tiap proses hukum yang dijalankan termasuk penetapan tersangka, KPK selalu melakukannya atas dasar yang kuat.

Ke depan, Ali memastikan pihaknya akan segera merampungkan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Eltinus.

Termasuk mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk itu, ia mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini di KPK.

”Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” ucap Ali.

Hakim tunggal Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

"Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Hal tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, terkait Eltinus yang menyatakan tak menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menilai itu merupakan kesalahan dari Eltinus.

”Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri, sat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon," ujar hakim.

"Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Eltinus untuk seluruhnya.

Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK yang didaftarkan pada 20 Juli 2022 di PN Jakarta Selatan.

Gugatan tercatat dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Eltinus menggugat terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Ia meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas