Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Dewan Pers membantah adanya dugaan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers membantah adanya dugaan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
"Jelas tidak (ada gratifikasi)," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Dewan Pers dilaporkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira.
Ia melaporkan Dewan Pers ke Mabes Polri pada Senin (5/9/2022) atas dugaan menerima gratifikasi dari Sambo.
Menurut pelapor, dugaan penyaluran dana itu terjadi pada Jumat (15/7/2022) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Saat ditanya lebih lanjut terkait pertemuan tanggal 15 Juli tersebut, Azyumardi Azra enggan merespons.
Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyambangi kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) lalu.
Saat itu, Arman mengaku berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait beberapa pemberitaan kepada kliennya yang dianggap melebar.
"Kami datang ke sini untuk berkonsultasi mengenai beberapa berita yang semakin melebar kemana-mana, itu yang pertama. Apa yang melebar saya rasa teman-teman sudah tau lah, kita sama-sama membaca online maupun cetak," ujar Arman.
Baca juga: Kabareskrim Jawab Soal Dugaan Pelecehan hingga Perselingkuhan Putri Candrawathi di Magelang
Arman lalu meminta Dewan Pers untuk mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.
"Kita enggak protes, kami datang ke sini untuk berkonsultasi dan meminta imbauan kepada dewan pers agar mengeluarkan imbauan ke teman-teman media agar sesuai dengan kode etik jurnalistik," ungkapnya.