Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Resmi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027

Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Resmi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027
Ist
Presiden Jokowi lantik Anggota DKPP periode 2022-2027 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) no 82B tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DKPP unsur tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (7/9/2022).

Para anggota DKPP yang dilantik tersebut adalah;

1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
2. Ratna Dewi Pettalolo
3. Muhammad Tio Aliansyah
4. Heddy Lugito
5. J Kristiadi

"Bahwa saya, akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai DKPP unsur tokoh masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD,Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan," ucap Jokowi saat membacakan sumpah jabatan yang diikuti para Anggota DKPP.

Diketahui, berdasarkan Pasal 155 ayat (2), DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan hingga laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca juga: DKPP Pastikan KPU Bekerja Secara Profesional dan Akuntable

Untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas