Bansos PBI JK: Syarat, Cara Daftar, dan Alur Pendaftaran di Aplikasi SIKS NG Online
Bansos PBI JK. Berikut ini syarat, cara daftar, dan alur pendaftaran di Aplikasi SIKS NG Online. Bansos diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat, cara daftar, dan alur pendaftaran PBI JK.
Pemerintah mengadakan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2022.
Bansos ini berikan untuk meringankan beban iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
PBI JK akan disalurkan per bulan dalam bentuk asuransi kesehatan.
Sehingga, bansos ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai dan langsung disalurkan melalui BPJS Kesehatan penerima.
Simak informasinya di bawah ini, dikutip dari Kemensos.
Baca juga: Cara Daftar jadi Penerima BLT BBM Rp600 Ribu melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Syarat Penerima PBI JK 2022:
- Warga Negara Indoensia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Agar Tepat Sasaran, BPK dan BPKP Diminta Kawal Penyaluran Subsidi BBM hingga Bantuan Sosial
Cara Daftar jadi Penerima PBI JK 2022
1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
2. Masuk ke akun Cek Bansos.
Jika belum punya akun, maka mengisi data diri dengan benar sesuai KTP dan KK untuk buat akun baru.
3. Selanjutnya, masukkan alamat sesuai dengan data di KTP
4. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil menunjukkan KTP
5. Klik "Buat Akun Baru"
6. Setelah pembuatan akun selesai, pilih menu "Daftar Usulan"
7. Klik "Tambah Usulan"
8. Pendaftar kemudian mengisi data yang tersedia.
9. Pilih jenis bansos, lalu lampirkan foto rumah dan swafoto dengan KTP
10. Pendaftaran selesai, petugas akan memproses pengajuan dari pendaftar.
Baca juga: DPR Minta Kelompok Masyarakat Miskin Baru Segera Didata Agar Mendapat Bansos BBM
Alur Pendaftaran Bansos PBI JK melalui Aplikasi SIKS NG Online:
1. Mengunduh Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Permohonan serta ditandatangan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota
2. Menunggah BAST dan Surat Permohonan di Aplikasi SIKS NG Online
3. Pusdatin Kesos akan memeriksa BAST dan Surat Permohonan.
Jika ditolak, maka dapat mengunggah BAST dan Surat Permohonan ulang.
Jika diterima, maka lanjut ke tahap selanjutnya.
4. Pendaftar akan melihat menu Supervisor terbuka di aplikasi SIKS NG.
Lalu, lakukan cetak data prelist untuk di berikan ke petugas verivali
5. Petugas akan melakukan kunjungan rumah tangga ke rumah pendaftar.
6. Hasil verifikasi dan validasi data akan diinput ke aplikasi SIKS NG
7. Upload juga dokumen pendukung Verifikasi dan Validasi (meninggal, ganda dan mampu)
Jangan lupa melakukan finalisasi.
8. Supervisor Kabupaten/kota akan memeriksa hasil input dan mutasi non aktif BPJS.
9. Dinas Sosial Provins memeriksa dan menyetujui hasil verifikasi dan validasi di finalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Pusdatin akan menerima hasil verfikasi dan validasi untuk ditetapkan menjadi Kepmensos setiap bulan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bansos