Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Tribunnews.com/Ilham
Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, didakwa telah merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, telah merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS.

Perbuatannya itu, kata jaksa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jaksa memerinci, kerugian keuangan negara itu berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, perhitungan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Baca juga: Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Akan Segera Disidang

Selain merugikan negara, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencuciaan uang bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas