Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kelompok yang Tidak Dapat BSU 2022 dari Kemnaker

Terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu. Mulai dari PNS, TNI, Polri dan lainnya. Simak di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Kelompok yang Tidak Dapat BSU 2022 dari Kemnaker
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang - Terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu. Mulai dari PNS, TNI, Polri dan lainnya. Simak di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU ditargetkan cair minggu ini.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU, seperti:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca juga: Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

- Anggota TNI

Berita Rekomendasi

- Anggota Polri

- Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti: Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Alasannya

Adapun syarat penerima BSU di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Info BSU Lainnya

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Kiki Safitri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas