Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa Yumara Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Deolipa Yumara hari ini mengirim surat ke Kapolri minta Kabareskrim dan Dirdipidum dicopot karena istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Deolipa Yumara Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Karena Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Kolase Tribunnews
Deolipa Yumara akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya, Deolipa Yumara minta Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi. Alasannya karena kedua perwira polisi itu tidak menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

Surat Ditembuskan ke Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga kata dia ditembuskan ke Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Berikut, isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo:

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua MHutabarat alias Brigadir J.

Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

Berita Rekomendasi

2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);

3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.

Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 avat 4 KUH Pidana ditahan;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI.

Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jfelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memberbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main § dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.

Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas