Kapolri Sebut Posisi Timsus Cukup Kuat dalam Penyidikan Kasus Brigadir J, tapi Sempat Terganggu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada kendala yang dihadapi Timsus di awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (7/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukannya.
Listyo Sigit menyebut, ada sejumlah kendala pada tahap awal penyidikan kasus Brigadir J.
Termasuk, kendala psikologis yang sempat dialami penyidik.
Faktor hambatan psikologis itu, salah satunya ketakutan penyidik akan berhadapan dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada awal penyidikan.
“Kemudian, juga ada kendala-kendala psikologis yang dihadapi para penyidik pada saat itu, termasuk juga Timsus yang sebenarnya posisinya cukup ini ya, cukup kuat tapi juga sempat terganggu,” kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV Pontianak, Kamis (8/9/2022).
Lantas, Kapolri pun mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memutasi Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Polri Sebut Polwan AKP Dyah Chandrawati Hanya Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J
"Akhirnya saat itu kita putuskan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) dimutasikan dan kita ganti dengan pejabat baru," lanjutnya.
Setelah dimutasi, hambatan pada awal proses penyidikan itu pun mulai terlewati.
"Saya kira, kita melampaui hambatan-hamabatan itu dan hasilnya seperti sekarang ini (terungkap)," jelas Listyo Sigit.
Di sisi lain, Kapolri mengatakan, dalam proses penyidikan mengedepankan science crime investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah.
Oleh sebab itu, Listyo Sigit mengatakan, dirinya mungkin sempat dianggap ragu-ragu menangani kasus Brigadir J.
“Kalaupun saya awalnya dianggap ragu-ragu dan sebagainya, bukan karena ragu-ragu, tapi saya mengedepankan science crime investigation,” kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
Kini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), dan Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo).
Kemudian, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) dan Putri Chandrawati (istri Sambo).
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, tujuh anggota polisi juga dijadikan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Bharada E Ubah keterangannya kepada Timsus hingga Kasus Brigadir J Terungkap
Dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan soal Richard Eliezer atau Bharada E yang mengubah keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E sebelumnya ikut memperkuat skenario adanya peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Saudara Richard yang sempat saya panggil juga, saya tanyakan pada dia saat itu menjelaskan, dia memperkuat skenarionya FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Meski begitu, keterangan Bharada E diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Pada saat itu, setelah kita copot beberapa orang, kita mutasi, dan kita tempatkan ke tempat khusus 18 orang, Richard kemudian, merubah keterangannya. Saat itu Richard saya panggil lagi. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ucapnya.
Baca juga: Ini Ucapan Ferdy Sambo ketika Kebohongannya Merekayasa Pembunuhan Brigadir J Terungkap
Menurut Listyo Sigit, Bharada E mengubah keterangannya karena sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo akan diberikan perlindungan.
"Karena pada saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ucap Listyo Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga, kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," ungkap Listyo Sigi
Di hadapan Timsus, Bharada E pun menjelaskan kronologi kematian Brigadir J.
"Saat itu, ia (Bharada E) melihat FS memegang senjata dan menyerahkan ke dia. Berikutnya, saya minta didalami lagi, yang bersangkutan menjadi lebih tenang, kita serahkan pada tim, " tuturnya.
"Kemudian, dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak."
"Tapi, lebih kepada Richard menembak yang didahului dengan adanya peristiwa di Saguling ada informasi dari Ibu PC (Putri Candrawathi) ke FS," jelasnya.
Kemudian saat itu, lanjut Listyo Sigit, Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu, karena saat itu FS ingin membunuh Yosua.
"Richard siap, kalau siap, saya lindungi (janji FS), karena dengan keyakinan itulah dia mempertahankan," kata Listyo Sigit.
Setelah, kronologi tersebut dibuka oleh Bharada E, keterangan lainnya pun kembali didapat hingga terungkap kasus penembakan Brigadir J.
"Berubah ketika dia ditetapkan tersangka, itu yang kemudian, membuka tabir, yang lain mulai membuka keterangan, hingga kasus ini terungkap," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi