Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BSU 2022 dari Kemnaker, Simak Tata Cara Pemberian dan Tanggal Cairnya

Simak syarat penerima BSU 2022 dari Kemenaker yang di rencanakan cair pekan ini, serta tata cara pemberiannya yang melalui beberapa bank dan pos.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Penerima BSU 2022 dari Kemnaker, Simak Tata Cara Pemberian dan Tanggal Cairnya
kemnaker.go.id
Kemnaker upayakan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu bisa cair minggu ini - Simak syarat penerima BSU 2022 dari Kemnaker yang di rencanakan cair pekan ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Diketahui Kemnaker telah menentukan syarat penerima BSU yang dikabarkan cair bulan September 2022 ini.

Ketentuan syarat penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022.

Pada Pasal 3 Permenaker tersebut terdapat beberapa syarat yang dapat menjadi acuan apakah calon penerima berhak atas BSU dari Kemnaker.

Lalu apa syarat-syaratnya penerima BSU sebesar Rp 600 ribu dari Kemnaker itu?

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini di Bulan September 2022, Simak Tanggal dan Syaratnya

Adapun beberapa syarat bab penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Berita Rekomendasi

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Syarat-syarat tersebut diperinci pada pasal 4, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Adapun ketentuan rincian penerima BSU 2022 sebagai berikut:

- Gaji/upah yang dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap.

- Pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca juga: CEK PENERIMA BSU 2022 Rp 600 Ribu yang Cair Pekan Ini, Ditransfer ke Rekening 5 Bank

Tata Cara Pemberian BSU 2022

Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.

Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.

Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.

Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

3. Bank Tabungan Negara (BTN)

4. Bank Mandiri

5. Bank Syariah Indonesia

6. Pos Indonesia

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 dapat di cek selengkapnya pada Permenaker No 10 Tahun 2022 atau klik di sini.

Baca juga: BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Disalurkan Lewat Bank Himbara, BSI, dan PT Pos

Kapan BSU 2022 cair ?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa bansos BSU 2022 akan mulai disalurkan pekan ini.

Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, rencananya, bansos BSU 2022 akan dicairkan pada 9 September 2022,

Diketahui BSU Rp600 ribu, merupakan subsidi pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

BSU 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang berhak mendapatkannya.

Pemerintah melalui Kemnaker akan mengalirkan kembali BSU kepada penerima yang telah memenuhi syarat tersebut.

Kemnaker terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 tersebut.

Sehingga tujuannya untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Garudea)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas