YKMI Tegaskan Tak Berhenti Perjuangkan Vaksin Halal
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menegaskan belum berhenti memperjuangkan vaksin halal.
Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menegaskan belum berhenti memperjuangkan vaksin halal.
Selepas memenangkan gugatan uji materiil di Mahkamah Agung, kini Yayasan itu mengajukan gugatan kembali di PTUN Jakarta dengan pihak tergugatnya adalah Menteri Kesehatan.
“Karena Menkes tak melaksanakan Putusan MA, untuk kewajiban memberikan vaksin halal bagi umat Islam Indonesia, makanya kami gugat,” kata Kuasa Hukum YKMI, Edi Gustia Bahri Lubis di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Gugatan dengan nomor perkara: 176/G/2022/PTUN-JKT pada Rabu (7/9/2022) kemarin, persidangan memasuki tahapan pembuktikan. Sasaran gugatannya adalah terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Taruna Ikrar: Uji Klinis Vaksin Dendritic Indonesia Telah Rampung
Menurut YKMI, Kepmenkes itu terbit tanpa didasari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.
“Akan tetapi Pemerintah baik Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM) hingga saat ini masih belum mengindahkan Putusan MA tersebut,” tegas Edi Gustia.
Edi Gustia mengatakan lagi, hingga hari ini Tergugat Menteri Kesehatan RI belum menunjukkan tanda-tanda itikad baik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 atau setidaknya melakukan revisi ataupun mencabut Kepmenkes Nomor: HK.01.07/Menkes/1149/2022 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal.
Baca juga: Bio Farma Ungkap 3 Calon Vaksin Cacar Monyet yang Akan Digunakan Indonesia
"Ini merupakan sebuah tindakan pembangkangan yang inkonstitusional yang mana pelaku merupakan sebuah Institusi pemerintahan Republik Indonesia yang sudah seharusnya malu melakukan perbuatan demikian,” jelasnya.
Selain itu, sambung advokat itu lagi, pasca keluarnya Putusan MA No. 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tersebut, pihak pemerintah dalam faktanya masih memberikan vaksin yang belum bersertifikat halal kepada umat Islam Indonesia.
YKMI, ujarnya, tak akan berhenti memperjuangkan hal ini.
“YKMI berperan sebagai trigger mechanism dengan membuat gerakan advokasi dan edukasi demi kepentingan kemaslahatan kehidupan konsumen muslim di Indonesia,” ujarnya.