AKBP Jerry Siagian Diduga Tak Profesional Tangani Dua Laporan Polisi Putri Chandrawathi
AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi.
"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.
"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian direncanakan disidang etik terkait penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) sore hari.
Nantinya, sidang bakal dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.
Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa nantinya sidang etik juga bakal segera menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait AKBP Jerry Raymond.
Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Dikurung karena Kasus Brigadir J
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepet jam 3 sore," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun 13 saksi tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Nantinya, ada pila dia perwakilan LPSK yanf bakal dimintai keterangan yaitu ML dan YM.
"Ini sidang kode etik hasil komisi kerja maraton dan kerja keras. Mohon rekan rekan bersabar apabila sudah ada hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.