Dua Perwira Polri, AKBP Jerry Raymond & AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (9/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan AKBP Pujiyarto yang disidang terlebih dahulu.
Jika waktu memungkinkan, AKBP Jerry Raymond bakal turut disidang etik hari ini.
"Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 dan kedua sidang KEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Pengacara Minta Bripka Ricky Rizal Tak Dijadikan Tersangka, Tapi Saksi di Kasus Kematian Brigadir J
Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto disidang karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Sedangkan AKBP Jerry diduga melanggar kode etik berat.
"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujarnya.
Sidang Etik Polwan
Sebelumnya AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Dyah Chandrawati adalah polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.
Dyah Chandrawati seharusnya menjalani sidang etik kemarin.
Namun diundur Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah Chandrawati saat ini menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.