Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Perwira Polri, AKBP Jerry Raymond & AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Perwira Polri, AKBP Jerry Raymond & AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat keterangan pers terkait sidang etik perkara obstruction of juctice kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (9/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (9/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan AKBP Pujiyarto yang disidang terlebih dahulu.

Jika waktu memungkinkan, AKBP Jerry Raymond bakal turut disidang etik hari ini.

"Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 dan kedua sidang KEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Pengacara Minta Bripka Ricky Rizal Tak Dijadikan Tersangka, Tapi Saksi di Kasus Kematian Brigadir J

Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto disidang karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Sedangkan AKBP Jerry diduga melanggar kode etik berat.

Berita Rekomendasi

"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujarnya.

Sidang Etik Polwan

Sebelumnya AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Dyah Chandrawati adalah polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.

Dyah Chandrawati seharusnya menjalani sidang etik kemarin.

Namun diundur Kamis (8/9/2022).

AKP Dyah Chandrawati saat ini menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas