Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makarim Klaim Libatkan 90 Lembaga dan Organisasi Pendidikan dalam Penyusunan RUU Sisdiknas

Nadiem Makarim mengatakan Pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nadiem Makarim Klaim Libatkan 90 Lembaga dan Organisasi Pendidikan dalam Penyusunan RUU Sisdiknas
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Mendikbudristek Nadiem Makarim meluncurkan Dana Abadi Kebudayaan sebagai Merdeka Belajar Episode Kedelapan Belas: Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana. Libatan pakar dan organisasi pendidikan, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Komitmen tersebut, kata Nadiem Makarim, ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan.

Pemerintah, menurut Nadiem Makarim, telah memberikan akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.

“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,"

“Kami akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasinya," tambah Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim mengungkapkan Kemendikbudristek terus mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

“Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas," ujar Nadiem.

Baca juga: Alasan Besaran Tunjangan Guru Tak Ada Lagi dalam RUU Sisdiknas

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022) lalu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas