Peran AKBP Jerry Siagian Dalam Kasus Ferdy Sambo, Tak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian direncanakan menjalani sidang etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J sore ini.
Penulis: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggarab Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masuk kategori pelanggaran berat.
Ia diduga melakukan ketidak profesionalan dalam menangani dua laporan polisi yang dibuat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas hal tersebut, AKBP Jerry Raymond Siagian direncanakan sore ini akan menjalani sidang etik di Mabes Polri.
Sidang bakal dipimpin Wakil Irwasum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.
Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Rachmat Pamudji, Kombes Setiasginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nantinya sidang etik bakal menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait AKBP Jerry Raymond.
Baca juga: Disidang Etik AKBP Pujiyarto Tak Profesional Tangani LP Pelecehan Seksual-Baku Tembak di Duren Tiga
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13."
"Kemarin yang saksinya 9 saja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat pukul 15.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Adapun 13 saksi tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.
Baca juga: AKBP Achmad Akbar Dicopot Dari Jabatan Kasat Narkoba Polres Jaksel karena Penyalahgunaan Wewenang
Nantinya, ada pula dari perwakilan LPSK yang bakal dimintai keterangan yaitu ML dan YM.
"Ini sidang kode etik hasil komisi kerja maraton dan kerja keras. Mohon rekan-rekan bersabar apabila sudah ada hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya," katanya.
Tak profesional tangani LP pengancaman dan pelecehan
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.