Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Forum Tripartit dengan KPU-DKPP, Bawaslu Bahas Aturan yang Multitafsir

Forum Tripartit ini digelar sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gelar Forum Tripartit dengan KPU-DKPP, Bawaslu Bahas Aturan yang Multitafsir
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI saat ini sedang menyempurnakan 6 rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Guna menyempurnakan sekaligus demi adanya sinkronisasi, Bawaslu menggelar forum tripartit yang diikuti KPU dan DKPP.

Forum Tripartit ini digelar sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan 2 Partai Politik, KPU: Putusan Ini Pertegas Kami Sesuai Jalur

"Pertemuan ini merupakan amanah dari RDP dengan komisi II, bahwa harus ada rapat konsinyering dalam membahan rancangan Perbawaslu beberapa waktu lalu, sehingga kami mengundang KPU dan DKPP," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dalam forum tripartit ini akan dibahas hal-hal yang dianggap masih multitafsir. Salah satu contoh pembahasannya yakni soal Perbawaslu Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dalam Perbawaslu tersebut, diatur soal penerimaan laporan satu pintu untuk kemudahan pelaporan.

Berita Rekomendasi

"Pada prinsipnya kita akan menyampaikan beberapa point, kecepatan dari tiga lembaga terutama hal-hal yang masih multitafsir," terang Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina.

Adapun rancangan Perbawaslu yang disempurnakan meliputi:

1. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD

2. Rancangan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Baca juga: Bawaslu Harus Punya Rujukan Jelas untuk Awasi Kampanye Politik Identitas

3. Rancangan Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

4. Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;

5. Rancangan Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

6. Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas