Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Bharada E Sebelum Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Briagdir J: Ingin Bertemu Keluarga

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mempunyai keinginan sebelum dirinya diseret ke meja hijau untuk disidangkan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Harapan Bharada E Sebelum Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Briagdir J: Ingin Bertemu Keluarga
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri), dan Ronny Talapessy (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mempunyai keinginan sebelum dirinya duduk menjadi terdakwa dalam sidang.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya sangat berkeinginan untuk bertemu dengan keluarganya.

Hal ini karena hingga saat ini, Bharada E belum pernah bertemu dengan keluarganya sejak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergulir.

"Kami akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental memulihkan trauma, nanti kita akan minta ke kepolisan, penyidik," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Meski begitu, Ronny belum merinci kapan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait permintaan kliennya tersebut.

Saat ini, Ronny mengungkapkan pihaknya masih fokus untuk pemberkasan kliennya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Nanti, kita fokus ke pemberkasan dulu, tapi nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga untuk memulihkan trauma," ucapnya.

Orangtua pindah ke tempat aman

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka sekaligus saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Baca juga: Pengakuan Krusial Bharada E: Saya Penembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Terakhir

Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi.

Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.

"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.

Lebih lanjut Ronny Talapessy menyebut awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan.

"Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah di tes lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi Bharada E mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J.

Dalam pemeriksaan itu, kata Ronny, ada hal krusial yang diungkapkan oleh kliennya.

Hal itu adalah soal Ferdy Sambo yang juga menembak Brigadir J.

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," ucapnya.

Untuk itu, Ronny melanjutkan, kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) kemarin.

"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.

Bharada E panik dan ketakutan

Saking takutnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut sempat berdoa sebelum melaksanakan perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya takut dan panik ketika menerima perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 .

Baca juga: Nasib AKP Dyah Chandrawati Yang Dituding Tak Profesional Kelola Senjata Api di Kasus Brigadir J

Bharada E mengaku sempat berdoa, sebelum akhirnya menuntaskan perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Jadi, klien kami terpikir perintah itu salah tapi tidak berani menolak perintah FS, karena pada situasi itu dia panik, juga ada ketakutan sehingga Bharada E akhirnya berdoa dulu sebelum menembak Yosua," kata Ronny dalam acara dua sisi yang ditayangkan di akun YouTube TvOneNews, Kamis (8/9/2022).

Dikabarkan Bharada E berdoa di toilet.

Menurut Ronny, dengan pangkat terendah dalam kepolisian, Bharada E sama sekali tidak kuasa menolak perintah bos yang pangkatnya jauh sekali diatasnya yakni jenderal bintang dua, Irjen Ferdy Sambo.

"Apalagi, FS lagi marah, dan bisa berbalik ke dia, jadi ada ketakutan dirasakan Bharada E," ujar Ronny.

Bharada E katanya akhirnya menembak Brigadir J seperti yang diperintahkan Ferdy Sambo.

Baca juga: Peran Bripka RR dalam Kasus Kematian Brigadir J: Bantu Rencanakan Pembunuhan, Tahu Rekayasa Sambo

Setelah menembak Brigadir J beberapa kali hingga tertelungkup bersimbah darah.

Menurut Bharada E, kata Ronny, Ferdy Sambo kemudian menembak ke dinding rumah dan juga ke arah Yosua. 

Hal itu menurut Bharada E, kata Ronny, sebagai cara Sambo merancang dan menskenariokan bahwa yang terjadi di sana dan menewaskan Brigadir J adalah tembak-menembak dan bukan pembunuhan.

"Bharada E melihat Ferdy Sambo ikut menembak ke tubuh Yosua juga," katanya.

Ronny menjelaskan kepribadian Bharada E yang penurut dan dekat dengan keluarga juga membuat  terpaksa menjalankan perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Soal ini akan saya beberkan di persidangan, untuk pembelaan Bharada E," kata Ronny.

Sebelumnya Ronny Talapessy, mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) lalu, menunjukkan bahwa Bharada E sama sekali tidak ikut merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Ditanya Irjen Ferdy Sambo Apakah Berani Tembak Brigadir J, Bripka RR Jawab Tidak Kuat Mental

Perencanaan pembunuhan Brigadir J kata Ronny sesuai rekontruksi, awalnya dilakukan oleh 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf, di lantai 3 di rumah pribadi di Sagulling, Jakarta Selatan.

"Klien kami, Bharada E dipanggil ke lantai 3 di rumah di Saguling, dan datang terakhir. Dia disuruh isi magazine senjata. Lalu FS memerintahkan, 'Ibu dilecehkan, kamu tembak Yosua'," kata Ronny menirukan perintah Ferdy Sambo ke Bharada E, dalam tayangan di TV One, Kamis (1/9/2022) malam.

Dari sana katanya Bharada E yang baru menjadi ajudan Ferdy Sambo dan dengan pangkat terendah tidak mampu menolak perintah.

"Karena ia juga baru, ia ingin menunjukkan loyalitasnya saat itu. Jadi klien kami sama sekali tidak kuasa menolak perintah," kata Ronny.

Selain itu katanya, Bharada E sama sekali tidak mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Ungkap Ferdy Sambo Menangis Saat Tanya Peristiwa Magelang, Kondisinya Terguncang

"Bahwa perbuatan Bharada E sama sekali tidak ada niat. Karena perbuatannya berdasarkan perintah. Ini akan kami buka ke pengadilan," katanya.

Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Sigit, pembunuhan itu dilakukan setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawati mengenai Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada informasi ibu PC (Putri Candrawati) kepada FS (Ferdy Sambo) yang kemudian saat itu si Richard dipanggil, ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu," ucap Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

"Waktu itu FS menyampaikan bahwa 'saya ingin bunuh Yosua'.

Baca juga: Bripka RR Ceritakan Kejadian di Magelang yang Belum Banyak Diketahui Publik

Si Richard siap, 'kalau kamu siap kamu saya lindungi', kira-kira gitu," ujar Kapolri melanjutkan.

Belakangan, Sigit menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada tim khusus (timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu, dilakukan setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Sigit.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Baca juga: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Ucap Saya Ingin Bunuh Yosua Saat Tanya Kesiapan Bharada E Ikut Skenario

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Lima Tersangka

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Putri juga dinyatakan terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas