Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek dan Ajukan Diri Sebegai Penerima BLT BBM Kemensos

Berikut syarat, cara cek, hingga acara ajukan diri sebagai penerima BLT BBm dari Kemensos, pada aplikasi cek bansos tersedia fitur usul dan sanggah

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek dan Ajukan Diri Sebegai Penerima BLT BBM Kemensos
SURYA/PURWANTO
Sejumlah warga Kota Malang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp500 ribu di Kantor Pos Kota Malang, Kamis (8/9/2022).//Simak syarat, cara cek, hingga cara ajukan diri sebagai peneriuma BLT BBM 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat, cek penerima, dan cara ajukan diri sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).

BLT BBM sebesar Rp 600.000 ini akan diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang merupakan bantuan sosial (bansos) sebagai pengalihan subsidi BBM.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah melakukan penyesuaian harga BBM bersubdisi maupun non-subsidi, yakni Pertalite Rp 10.000 per liter, Solar Rp 6.800 per liter, dan Pertamax menajdi Rp 14.500 per liter.

BLT BBM ini akan disalurkan sebanyak dua kali, dengan masing-masing sebesar Rp 300.000 pada bulan September dan Desember 2022.

BLT BBM ini diberikan kepada 20,65 juta peserta yang telah lolos dari persyaratan.

Baca juga: Pantau Penyaluran BLT BBM, Legislator PKB: Pakai untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

"Total sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kita bantu dengan nilai total Rp 12,4 triliun," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dikutip dari Tribunnews.com.

Syarat penerima BLT BBM

  • Warga miskin, atau rentan miskin
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri;
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos;
  • Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
BERITA REKOMENDASI

Siapa saja bisa mengecek apakah namanya tertera dalam penerima BLT BBM ini melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima BLT BBM

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 Senilai Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan;
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
  • Ketikkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak yang tersedia;
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
  • Klik tombol CARI DATA, layar akan menampilkan apakah Anda sebagai penerima atau tidak.

Catatan: sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Cara ajukan diri sebagai penerima BLT BBM

Masyarakat bisa mengecek namanya ada di daftar sebagai penerima bansos atau tidak, dalam aplikasi tersebut terdapat fitur usul dan sanggah.


Dikutip dari kompas.com, fitur usul digunakan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat, berikut caranya:

Baca juga: Syarat dan Daftar Penerima BLT BBM di cekbansos.kemensos.go.id

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos di Playstore, daftar dan log in
  • Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu
  • Klik tombol tambah usulan
  • Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
  • Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
  • Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan)

Sedangkan fitur sanggah digunakan untuk menilai apakah seseorang yang ada disekitar Anda layak mendapat BLT atau tidak.

Berikut cara menggunakan fitur sanggah ini

  • Buka Aplikasi Cek Bansos;
  • Klik menu "Tanggapan Kelayakan";
  • Nantinya akan ditampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda;
  • Berikan tanggapan dengan memiliki ikon "jempol menghadap ke bawah" untuk dinilai tidak layak atau "jempol menghadap ke atas" untuk dinilai sudah layak;
  • Setelah itu, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT;
  • Klik kirimkan tanggapan.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Enggar Kusuma, Sri Juliati) (Kompas.com/Dian Nita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas