Eks KSAU Bantah Tak Kooperatif, KPK: Silakan Jelaskan di Hadapan Penyidik
KPK mempersilakan Agus Supriatna untuk menyampaikan hal tersebut di hadapan tim penyidik, jika merasa pemanggilan terhadap dirinya dirasa kurang tepat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan kuasa hukum Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi, yang menyebut kliennya tidak kooperatif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan Agus Supriatna untuk menyampaikan hal tersebut di hadapan tim penyidik, jika merasa pemanggilan terhadap dirinya dirasa kurang tepat.
"Silahkan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Agus Supriatna sebelumnya dipanggil KPK pada Kamis (8/9/2022) untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. Namun, Agus memilih tidak datang ke KPK.
Ali mengatakan, tim penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Agus Supriatna.
"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Pahrozi selaku kuasa hukum Agus Supriatna menyebut surat panggilan KPK itu bertentangan dengan hukum.
Ia menyebut Agus Supriatna tidak semestinya hadir dalam panggilan tersebut.
"Jawaban kami singkat saja. Tidak benar klien kami tidak koperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Pahrozi, Senin (12/9/2022).
Dia juga menjelaskan bahwa saat hari pemanggilan Agus Supriatna, yakni Kamis (8/9/2022), pihaknya telah bersurat ke KPK.
Baca juga: KPK Imbau Eks KSAU Agus Supriatna Kooperatif di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan Kasatgas yang menangani perkara AW-101.
"Selanjutnya, Tidak koperatif itu tidak benar, karena pada hari pemanggilan kami sudah bersurat kepada KPK dan komunikasi dengan Kasatgas perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.
KPK resmi menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.