Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari

Majelis hakim memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari terkait kasus 'tempat jin buang anak'.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Proses sidang vonis Edy Mulyadi di Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). Majelis hakim memvonis Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus 'Jin Buang Anak' masuk babak akhir. Majelis hakim memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman penjara 7 bulan 15 hari.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Pledoi, Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ajukan Empat Permohonan ke Majelis Hakim

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut," kata jaksa.

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak.

Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

Baca juga: Sidang Pledoi, Edy Mulyadi Yakin Dibebaskan dari Semua Tuntutan

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka.

Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas